Penangkapan hakim Setyabudi Tejocahyono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3) lalu, membuat miris para pencari keadilan. Hakim Setyabudi ditangkap saat menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dalam bungkusan kertas koran di ruang kerjanya.
Diduga, suap ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang ditangani Setyabudi.
Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) penangkapan ini menunjukkan peningkatan pendapatan hakim dengan sistem renumerasi tidak efektif mengurangi korupsi di Indonesia.
"Karena itu ICW meminta agar penegak hukum yang korup mendapat hukuman lebih berat dari koruptor lainnya, sehingga menimbulkan efek jera," ujar Ade Irawan, Wakil Koordinator ICW, di Jakarta, Minggu (24/3/2013).
Bukan kali ini saja hakim ditangkap karena terlibat korupsi. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kusbandono, ditangkap ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp 150 juta.
Demikian pula dengan hakim ad hoc Hubungan Industrial, Imas Dianasari, yang dicokok KPK bersama barang bukti Rp 200 juta pada Juni 2011.
Di bulan yang sama pada 2011, sebelumnya KPK menangkap Syarifudin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan ratusan ribu mata uang asing dan uang Rp 392 juta.(Ado)
Diduga, suap ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang ditangani Setyabudi.
Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) penangkapan ini menunjukkan peningkatan pendapatan hakim dengan sistem renumerasi tidak efektif mengurangi korupsi di Indonesia.
"Karena itu ICW meminta agar penegak hukum yang korup mendapat hukuman lebih berat dari koruptor lainnya, sehingga menimbulkan efek jera," ujar Ade Irawan, Wakil Koordinator ICW, di Jakarta, Minggu (24/3/2013).
Bukan kali ini saja hakim ditangkap karena terlibat korupsi. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kusbandono, ditangkap ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp 150 juta.
Demikian pula dengan hakim ad hoc Hubungan Industrial, Imas Dianasari, yang dicokok KPK bersama barang bukti Rp 200 juta pada Juni 2011.
Di bulan yang sama pada 2011, sebelumnya KPK menangkap Syarifudin, hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan ratusan ribu mata uang asing dan uang Rp 392 juta.(Ado)