Sukses

Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Oleh 3 Oknum TNI Digelar Hari Ini, 30 Oktober 2023

Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur digelar hari ini, (30/10/2023). Diketahui, enam orang telah menjadi tersangka, tiga di antaranya berasal dari TNI dan tiga lainnya warga sipil.

Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh dan Praka RM anggota Paspampres.

"Kesatu: Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TAHANAN)," tulis situs tersebut, Senin (30/10/2023).

Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel.

Sedangkan, untuk Oditurnya yakni Letkol Chk Upen dengan Oditur pendamping Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.

2 dari 3 halaman

Identitas Tersangka

Sekadar informasi, saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Di antaranya, tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.

Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

3 dari 3 halaman

Korban Diculik Lalu Dianiaya Sampai Meninggal

Imam Masykur diculik tersangka sebelum dilaporkan meninggal dunia. Tim kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza mengungkapkan Imam ternyata sempat memberikan perlawanan saat hendak diculik.

Penculikan terjadi di toko obat dan kosmetik di sudut jalan Sandratek, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Info dari salah satu temannya, Masykur ini kan melakukan perlawanan karena tahu dia ini perampok, bukan oknum polisi meskipun dia pakai seragam polisi," kata Putra saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Selasa (5/9).

Pelaku yang saat itu hanya satu orang sempat kewalahan. Sampai akhirnya, turun dua pelaku lain ikut membantu membawa paksa Imam dari tokonya.

"Jadi dia melawan sempat ada baku hantam, lalu ada dua kawannya yang turun. Akhirnya Maskur ditangkap,"

Putra mengungkapkan, Imam akhirnya menduga para pelaku bukan polisi. Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu keluarga di Jakarta yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Terkuaknya penculikan terhadap Imam setelah beredar dugaan pemerasaan dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com