Sukses

Viral Maling Ketiduran Saat Beraksi di Rumah Kosong, Kaget Ketika Dibangunkan Polisi

Sebuah video yang merekam seorang pria diduga maling ketiduran saat beraksi di rumah kosong viral di media sosial. Dia kaget saat dibangunkan anggota polisi dan warga sekitar.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang merekam seorang pria diduga maling ketiduran saat beraksi di rumah kosong viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @merekamjakarta pada 29 Oktober 2023.

Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga pencuri sedang tertidur pulas di atas kasur sebuah rumah kosong. Anggota kepolisian dan sejumlah warga pun langsung membangunkan pria tersebut. Si pria yang diduga maling itu kaget ketika dibangunkan oleh polisi.

"Hei bangun, kamu orang mana?" tanya seorang anggota polisi.

"Ngapain kamu?" tanya si polisi lagi.

"Numpang tidur doang," jawab si pria usai bangun dari tidur.

"Numpang tidur ya jangan masuk lah. Kan digembok rumahnya," balas anggota polisi.

Akun Instagram @merekamjakarta menuliskan narasi bahwa pria yang diduga pelaku pencurian kelelahan setelah mencuri di rumah kosong tersebut.

"MALING KETIDURAN SETELAH BERAKSI, BANGUN-BANGUN DITANGKAP PEMILIK RUMAH DAN POLISI, NGAKUNYA CUMA NUMPANG TIDUR DOANG

Warga bersama anggota kepolisian menangkap seorang pencuri bernama Agus Anwar yang beraksi di sebuah rumah kosong di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (23/10/2023) pagi.

Pelaku ternyata kelelahan setelah mencuri, sehingga rasa kantuknya tak tertahankan.

Keberadaan pelaku diketahui saat anak dari pemilik rumah, TA datang ke lokasi.

TA melihat orang tak dikenal sedang tidur di dalam kamar.

TA bersama warga dan anggota kepolisian kemudian masuk dan membangunkan pelaku.

Agus berdalih hanya menumpang untuk tidur di rumah tersebut.

“Numpang tidur doang,” kata Agus sambil tersenyum.

Namun, pernyataan Agus langsung dibantah oleh salah satu anggota kepolisian.

“Kalau numpang tidur, jangan masuk lah. Kan digembok pintunya,” ujar anggota kepolisian.

Agus kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk diperiksa lebih lanjut," tulis akun Instagram @merekamjakarta dikutip Senin (30/10/2023).

Sementara, Perwira Unit Reskrim Polsek Pademangan, Ipda Syaiful Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong Jalan Pemandangan IV, Pademangan Barat, Jakarta Utara pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.

"Kami dari Polsek Pademangan telah mengamankan pelaku inisial AN, di mana pekerjaan pelaku sebagai pemulung," kata Syaiful dilansir dari Antara, Senin (30/10/2023).

Ketika itu, pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan membongkar pintu bagian bawah. Pelaku berusia 27 tahun itu kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

"Barang yang diambil yang pertama besi rangka tidur kemudian dua kompresor kulkas, kemudian satu batang linggis besi," kata Syaiful.

Dari pengakuan AN, dirinya hanya ingin menumpang tidur selama empat hari, yaitu Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Namun, tindakannya dipergoki oleh korban yang mengecek rumahnya dalam kondisi rusak.

Padahal saat kejadian penerobosan, korban sedang di rumahnya di Jakarta Barat. Ternyata benar, ada seseorang yang tidak dikenal sedang tidur di rumah tersebut.

"Kemudian korban menghubungi pak RT dan menghubungi Polsek Pademangan untuk melakukan upaya mengamankan orang tersebut," kata Syaiful.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Beraksi Sendirian di Rumah Kosong

Syaiful menambahkan, AN diduga melakukan tindakan tersebut karena pekerjaannya sebagai pemulung yang tidak mempunyai tempat tinggal. AN juga beraksi sendirian saat memasuki rumah korban.

"Dia sendiri (tidak ada pelaku lain) mengamati dulu sebelumnya rumah itu, karena pekerjaan pelaku itu pemulung, dia biasa mengitari lokasi," ungkap Syaiful.

Tak hanya menumpang tidur, AN juga mempereteli barang-barang di rumah korban. Kepada penyidik AN mengaku ke sudah mempereteli besi rangka tidur, kemudian dijualnya ke tukang loak keliling. Menurut AN, sebelumnya belum ada rumah kosong yang pernah dia masuki sembarangan. Kejadian itu baru pertama.

Namun penyidik menyatakan, akan mendalami keterangan tersebut. Kini AN telah diamankan ke Mapolsek Pademangan dan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.