Sukses

Kasus BTS 4G, Pengacara Sebut JPU Terlalu Ambisius Tuntut Galumbang Menak 15 Tahun Penjara

Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengaku terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengaku terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Galumbang dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.

"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai Justice Collaborator," ujar Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Handika menegaskan proyek BTS yang menjerat kliennya ini tidak mangkrak, melainlan terlambat pengerjaannya. Menurutnya, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

"Tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius, yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.

Padahal, menurut Handika, selama sidang proyek BTS 4G itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek BTS.

"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata Handika.

Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, kata Handika, semua aset milik Galumbang yang disita oleh Kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dituntut 15 Tahun

Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan, yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.