Sukses

DPD RI Terima Aduan soal Dugaan Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.

Seperti diiketahui Jimly menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menanggapi itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin pun menggelar rapat pimpinan pada Senin (30/10/2023).

"Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar di-follow up dan dipelajari," kata Sultan dalam rilis resminya.

Sultan berujar, BK DPD akan melihat secara objektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut.

Sebab, Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD Pasal 302 menyatakan, anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan.

 

2 dari 3 halaman

Rapim DPD

Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.

“Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,” tambah Sultan.

Lebih lanjut, Rapim DPD juga membahas sikap dan dukungan terhadap capres dalam kontestasi Pemilu 2024. Sultan berujar, pemberian dukungan itu diperbolehkan asalkan tidak membawa nama lembaga dan bersifat pribadi sebagai warga negara.

“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuhnya.

3 dari 3 halaman

MKMK Resmi Dilantik

Untuk dikekatuhi, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang.

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

"Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik.

Kemudian, ketiga anggota MKMK pun membaca sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pelantikan.

Adapun MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.