Sukses

MKMK Akan Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi pada 7 November 2023

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan, putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang.

Jimly menambahkan, tanggal itu merupakan permintaan dari para Pelapor. Sebab, batas pengusulan sosok pengganti calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pada 8 November 2023.

"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly di Gedung MK dikutip, Selasa (31/10/2023).

Nantinya, kata Jimly, pihaknya juga membuka potensi dibatalkannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan calon cawapres, usai masa persidangan selesai.

"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly juga mengugkapkan alasan lain putusan itu dibacakan pada 7 November. Menurutnya, tanggal itu dipilih agar masyarakat tak berspekulasi bahwa putusan dugaan pelanggaran etik ini ditunda-tunda.

"Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusam tanggal 7 November," tambah Jimly.

Adapun sidang pemeriksaan para pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa (31/10/) sampai Jumat (3/11).

Pelapor yang akan dihadirkan pertama kali adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar. Sidang Denny dan gabungan 16 guru besar akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Ada 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Sebelumnya, Jimly mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.

"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

 

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK kini telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.

"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," rinci Jimly.

3 dari 3 halaman

MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.

"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.

Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.