Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur dengan tiga terdakwa telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur itu adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kemudian, lebih subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa juga menyematkan dakwaan kedua, Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Dengan disangkakan pasal-pasal tersebut, para terdakwa ini nantinya akan terancam hukuman mati.
"Kalau 340 ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ucap Riswandono.
Pada kasus pembunuhan Imam Masykur, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota TNI yang penanganannya ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ketiganya yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Tiga tersangka lainnya merupakan warga sipil. Kasus ketiga tersangka pembunuhan ini ditangani Polda Metro Jaya. Mereka adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Â
Sempat Viral
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga anggota TNI.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Â
Advertisement
Hasil Visum
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka