Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin briefing pagi Badan Pelaksana Pusat (Balakspus) jajaran Mabes TNI, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) kemarin.
Dalam arahannya, Panglima TNI mengatakan, dalam pelaksanaan tugas jangan adanya ego sektoral dan tumpang tindih perintah.
Baca Juga
"Untuk jajaran Mabes TNI fungsinya jelas sebagai pengguna kekuatan atau manajerial dan masing-masing angkatan sebagai pembina kekuatan," kata Yudo.
Advertisement
Lebih lanjut, jenderal bintang empat ini menekankan terkait anggaran dan perencanaan agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lagi kegiatan yang lintas tahun, laksanakan tertib administrasi dan yang paling penting jangan wariskan beban permasalahan kepada pengganti kita," ujarnya.
Eks Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) ini juga menekankan kepada para Kabalakpus untuk menginventarisir barang-barang yang dibutuhkan.
Ingatkan TNI Harus Netral
Selain itu, ia ingin agar barang inventaris yang telah diberikan agar dikelola dengan baik serta diurus dalam keabsahan kepemilikannya.
"Pergunakan barang sesuai peruntukan dan rawat dengan baik barang tersebut, bila memang sudah tidak layak segera ajukan penghapusan dan tidak perlu disimpan dalam gudang," tegasnya.
"Mabes TNI sebagai leading sektor dan sebagai pengayom bagi angkatan, untuk itu bagaimanapun caranya TNI harus solid. Dengan Polri kita mampu bersinergi, dengan lain Matra kita harus bisa lebih solid lagi," sambungnya.
Yudo kembali mengingatkan kepada para Kabalakpus dalam menghadapi tahun politik, Mabes TNI harus mampu membuktikan dan sebagai pelopor bahwa TNI itu netral.
"TNI jangan terpengaruh dengan iming-iming partai politik untuk ikut terlibat atau mendukung. Bila TNI netral, maka kita bisa menegur pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Panglima TNI Yudo Margono Purnabakti pada 26 November 2023
Sebagai informasi, Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima TNI pada Desember 2022, akan purnabakti atau pensiun pada 26 November 2023 saat tepat berusia 58 tahun.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur masa kedinasan prajurit paling tinggi 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.
UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Jika merujuk pada aturan itu, tepatnya Pasal 13 UU TNI, berarti ada tiga kandidat pengganti Yudo Margono, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto — yang pada hari ini resmi menjabat, kemudian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com