Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.
Tokoh agama Romo Benny Susetyo mengingatkan MKMK sedang diawasi oleh masyarakat. MKMK dituntut bijak dalam mengambil keputusan.
"Situasi saat ini publik sedang mencari sebuah jawaban terhadap pernyataan besar apakah mahkamah etik ini mampu memberikan solusi untuk pemulihan citra mahkamah konstitusi yang sudah hancur karena ada persoalan pelanggaran etik di situ," kata dia seperti dikutip Selasa (31/10/2023).
Advertisement
“Jadi sebenarnya publik lagi memantau, apalagi para akademisi, para ahli-ahli konstitusi ini berharap keputusan Mahkamah etik itu jelas dalam arti memberikan keadilan rasa, keadilan publik,” ujarnya.
Romo Benny berkata pelanggaran etik hakim adalah pelanggaran yang sangat serius terlebih jika terjadi dalam sebuah putusan. Sebab, dia berkata putusan yang dibuat oleh MK artinya diambil dengan cara yang inkonstitusional.
“Kalau itu dia melanggar etik, berarti kan melanggar sumpah jabatan. Berarti ada kepentingan agenda tersembunyi dan kepentingan itu digolkan oleh sebuah kesadaran,” ujarnya,
“Bahwa dia melakukan itu kan, berarti dia melakukan yang disebutkan melakukan tindakan ketidakadilan. Itu yang melukai keadilan,” ujar Romo Benny.
MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.
"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).
Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.
Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.
Advertisement
Sidang Tertutup
Lebih lanjut, Jimly pun menyebutkan alasan sidang ini dilaksanakan secara tertutup. Jimly menjelaskan, ketentuan sidang hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Ya jangan karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," kata Jimly.
Untuk diketahui, sampai saat ini, sudah terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Para hakim konstitusi dilaporkan terkait putusan syarat capres-cawapres.
Karena putusan itu menuai polemik, MKMK pun akhirnya dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu.