Sukses

Masinton PDIP Usul Hak Angket Terhadap MK soal Putusan Terkait Gibran

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Politikus PDIP yang maju lagi di Pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

MKMK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, hakim konstitusi yang akan disidang pertama kali yakni Ketua MK Anwar Usman. Sidang ini akan digelar secara tertutup.

"Kalau yang malam (hari ini) dengan hakim Anwar Usman, itu tertutup," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

Tak hanya Anwar, lanjut Jimly, hakim konstitusi Saldi Isra juga kemungkinan akan disidang MKMK. Namun, sidang Saldi ini masih bersifat tentatif.

Meski demikian, Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua dapat giliran," tambah Jimly.

 

3 dari 3 halaman

MKMK Diingatkan Diawasi Publik, Dituntut Bersikap Bijak

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10/2023) hari ini.

Tokoh agama Romo Benny Susetyo mengingatkan MKMK sedang diawasi oleh masyarakat. MKMK dituntut bijak dalam mengambil keputusan.

"Situasi saat ini publik sedang mencari sebuah jawaban terhadap pernyataan besar apakah mahkamah etik ini mampu memberikan solusi untuk pemulihan citra mahkamah konstitusi yang sudah hancur karena ada persoalan pelanggaran etik di situ," kata dia seperti dikutip Selasa (31/10/2023).

“Jadi sebenarnya publik lagi memantau, apalagi para akademisi, para ahli-ahli konstitusi ini berharap keputusan Mahkamah etik itu jelas dalam arti memberikan keadilan rasa, keadilan publik,” ujarnya.

Romo Benny berkata pelanggaran etik hakim adalah pelanggaran yang sangat serius terlebih jika terjadi dalam sebuah putusan. Sebab, dia berkata putusan yang dibuat oleh MK artinya diambil dengan cara yang inkonstitusional.

“Kalau itu dia melanggar etik, berarti kan melanggar sumpah jabatan. Berarti ada kepentingan agenda tersembunyi dan kepentingan itu digolkan oleh sebuah kesadaran,” ujarnya,

“Bahwa dia melakukan itu kan, berarti dia melakukan yang disebutkan melakukan tindakan ketidakadilan. Itu yang melukai keadilan,” ujar Romo Benny.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com