Sukses

Anwar Usman soal Putusannya Menguntungkan Gibran: Enggak Ada Lobi-lobi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Usai diperiksa, Anwar membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan. Diketahui, putusan yang dikeluarkan pihaknya berkaitan usia capres-cawapres membuat Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakannya mendapatkan karpet merah sebagai calon wakil presiden. "Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarafikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, ia membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya enggak ada, itu saja. Ya masalah, kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Anwar menanggapi terkait dia tidak mundur dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bisa menjadi konflik kepentingan. Dia menyebut, tidak akan mundur.

"Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," ucapnya.

"Oh tidak ada (mundur) ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," tutup Anwar Usman.

 

2 dari 3 halaman

Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddique mengimbau masyarakat untuk tak lagi melaporkan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sebab, kata Jimly, laporan yang masuk memiliki substansi yang mirip dan bahkan sama. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tak lagi mengajukan laporan baru.

"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," kata Jimly di Gedung MK, dikutip Selasa (31/10/2023).

Meski demikian, Jimly menegaskan hal itu merupakan imbuan. Ia pun mempersilakan warga yang masih ingin mengajukan laporan.

"Ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu," ujar Jimly.

"Nah, Rabu sore itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, stop. Mohon jangan lagi tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

18 Aduan

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa MKMK kini telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik. Dari aduan tersebut, diketahui bahwa seluruh hakim MK atau sembilan hakim dilaporkan oleh masyarakat.

"Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," rinci Jimly.

Kemudian, tambah Jimly, Saldi Isra menjadi hakim konstitusi kedua yang paling banyak dilaporkan dan ketiga adalah Arief Hidayat.

"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," imbuh Jimly.

Video Terkini