Sukses

6 Jam Diperiksa Polisi, Syahrul Yasin Limpo Bungkam Soal Duit yang Diperas Firli Bahuri

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penaganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini dilakukan di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (31/10/2023). Setelah rampung menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam, Syahrul Yasin Limpo memilih bungkam dari berondongan pertanyaan awak media.

Dari pantauan merdeka.com, Syahrul Yasin tampak keluar dari lobi Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.16 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK dan beberapa anggota kepolisian.

Syahrul Yasin yang menggunakan rompi tahanan KPK ini hanya bungkam seribu bahasa ketika ditanya awak media terkait berapa nominal uang yang diperas oleh Firli Bahuri. Politikus Partai NasDem ini memilih terus berjalan ke mobil penyidik KPK.

Saat disodorkan banyak pertanyaan di dalam mobil pun, eks Gubernur Sulawesi Selatan ini enggan membuka mulutnya.

Dicecar Penyidik 22 Pertanyaan

Selian Syahrul Yasin, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan M Hatta juga terlihat keluar bersamaan dengan mantan atasannya dan langsung bergegas menuju mobil KPK.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoboen mengatakan kliennya disodorkan pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih 22 pertanyaan. Menurut dia pemeriksaan pada kali ini hanya untuk menjaga konsistensi SYL pada pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih ada 22 pertanyaan sebelumnya pertanyaan itu pengulangan saja mungkin juga untuk menjaga konsistensi beliau," kata Jamaluddin di Mabes Polri, Selasa (31/10/2023).

 

2 dari 3 halaman

Ditanya Soal Pertemuan di Safe House Firli Bahuri

Jamaludin juga mengkaui salah satu materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yakni pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di 'Safe House' Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Hanya saja ia enggan untuk membeberkan akan hal itu.

Selian itu, ada juga beberapa materi pemeriksaan mengenai pemerasan uang oleh Firli.

"Memang ada pertanyaan ke arah situ, tapi itu pertanyaan pengulangan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan pada kali ini turut memanggil pejabat KPK sejak pukul 10.00 pagi tadi. Pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya tersebut pun telah selesai.

"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan thd saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarajat KPK RI), telah selesai pemeriksaannya pada pukul 12.00 WIB," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

 

3 dari 3 halaman

Kembali Periksa Kapolres Semarang

Masih di waktu dan tempat yang sama, penyidik juga tengah empat saksi lainnya yang hingga kini masih berlangsung. Namun Ade enggan membeberkan identitas keempat orang tersebut.

Lebih lanjut, pemeriksaan juga berlangsung di gedung Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Di antaranya Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, eks Mentan SYL, dan M Hatta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan. Ketiganya hingga kini masih dilakukan pemeriksaan.

Total sudah ada kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com