Sukses

Rakornas KPAI Tahun 2023: Lima Klaster Jadi Sorotan, Salah Satunya Stunting

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak di tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memberikan catatan serta rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga untuk melakukan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan bahwa rakornas ini bertujuan untuk memaparkan ekspose hasil pengawasan KPAI di tahun 2023 di berbagai klaster. Ia menyebut, terdapat lima klaster yang diawasi dan menjadi sorotan KPAI, seperti klaster kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama.

"Rapat koordinasi nasional pemenuhan hak anak ini merupakan ekspose hasil pengawasan KPAI tahun 2023 di antaranya yang kita sampaikan adalah pertama klaster kesehatan dan kesejahteraan dan dalam hal ini pengawasan percepatan penanganan stunting di 27 daerah," katanya.

"Kemudian ada ekspose hasil pengawasan klaster pendidikan, klaster waktu luang, klaster budaya, dan klaster agama yang dalam hal ini kita mengawasi penerimaan peserta didik baru," imbuh Jasra.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan KPAI tersebut, Jasra berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh KPAI dapat berkontribusi untuk menyongsong Indonesia yang layak bagi seluruh anak di tahun 2030 mendatang.

2 dari 3 halaman

Langkah Pemenuhan Hak Anak

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa agenda rakornas sangat berharga guna melakukan urun rembug demi pemenuhan hak anak Indonesia yang masih sangat membutuhkan dukungan, khususnya Kementerian/Lembaga yang bergerak di dalam leading sector.

"Untuk itu, Upaya-upaya dan kolaborasi dalam meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak anak agar bisa sesuai dengan apa yang kita cita-citakan harus terus diperkuat," ungkapnya.

Ai Maryati juga mengatakan bahwa dalam rakornasi ini, KPAI mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melakukan langkah advokasi terhadap temuan yang didapatkan. Selain itu, dirinya menyebut, langkah-langkah advokasi itu menjadi perencanaan awal untuk memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Temuan dan pengawasan ini akan menjadi sebuah catatan dan upaya bersama dalam meningkatkan indeks perlindungan anak dan pemenuhan hak anak," katanya.

3 dari 3 halaman

Sangat Penting dan Besar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang hadir dalam Rakornas Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI tahun 2023 menyatakan bahwa dua hal yang menjadi sorotan KPAI sangat penting dan besar.

"Saya kira dua hal ini (stunting dan PPDB) memang sangat penting dan besar untuk KPAI ikut terlibat," ujarnya.

Muhadjir menekankan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disoroti KPAI dalam rakornas tahun ini. Menurutnya, PPDB hasur dikaji secara betul dan esensial serta tidak hanya sekadar hasil pengawasan saja.

"Jadi intinya, dalam PPDB ini silahkan dikaji betul dan betul-betul esensial, tidak hanya sekadar kalau bisa memberi masukan dari kementerian teknis," ujarnya.

"Seperti soal PPDB, jika memang sudah tidak cocok, cari cari cara yang lebih bagus, tapi jangan lupa semangatnya. SDGs itu harus jadi pegangan, pemerataan sudah selesai, sekarang kita pemerataan kualitas," jelas Muhadjir.

Dirinya pun mengingatkan, setiap wilayah di Indonesia harus diberikan diagnosis dan treatment yang berbeda agar dapat memahami permasalahn secara komprehensif.

"Untuk wilayah seperti Papua tidak mungkin kita samakan dengan wilayah lainnya, harus ada diagnosis dan ada treatment yang berbeda dan tanya daerah-daerah itu, daerah kepulauan terutama," kata Muhadjir.

"Berikanlah masukan-masukan yang mendasar dan esensial, tidak sekadar hasil pengawasan yang hanya super visial sekali tapi tanpa ada masukan-masukan yang mendasar terkait dengan PPDB," jelasnya.

 

(*)