Sukses

Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Lokasinya

Razia uji emisi di Jakarta kembali diterapkan mulai hari ini, Rabu 1 November 2023. Sanksi tilang akan diterapkan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Ibu Kota mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan sanksi tilang uji emisi kali ini sama halnya seperti penindakan sebelumnya yang sempat berjalan pada September 2023 lalu.

"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Adapun, mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lokasi Razia Uji Emisi

Adapun lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023, akan disebar di lima titik wilayah Jakarta. Kendati begitu, lokasi razia masih bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas di wilayahnya.

"Namun, tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," ujarnya.

Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
  2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
  3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
  4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan
  5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan pada awal November mendatang. Pemberlakukan kembali sanksi ini sudah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Sudah dilakukan koordinasi dengann Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Masyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan. Sanksi yang akan diterima pelanggar yakni untuk motor dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

"Kami melalui teman-teman media betul-betul mengimbau masyarakat untuk secara aktif melakukan uji emisi sehingga nanti pada saat pemberlakuan tilang uji emisi, sudah lebih banyak lagi warga Jakarta yang sudah siap," tambah Ani.

 

3 dari 4 halaman

Diklaim Efektif Atasi Polusi Udara

Ani mengungkap alasan pemberhentian tilang uji emisi kemarin. Pemprov DKI Jakarta dan polisi ingin memberi waktu yang lebih lama untuk masyarakat melakukan uji emisi.

"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup (waktu masyarakat melakukan uji emisi, jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ucap Ani.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengklaim, razia uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/11/2023).

Asep mengatakan, razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

 

4 dari 4 halaman

Masyarakat Diminta Segera Uji Emisi

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ungkap Asep.

Asep pun mengingatkan kepada seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” imbuh Asep.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjamin bahwa pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Lydia Fransisca

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.