Sukses

Kejaksaan Tetapkan Kepala Hudev UI Amar Khoerul Umam Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development (Hudev) UI Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyampaikan, untuk penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam ini dilimpahkan ke Kejari Jaksel lantaran berkaitan dengan nilai korupsi.

“Lebih karena nilainya kecil saja,” tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2023).

Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Dia diduga dengan sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI 

Sehingga dengan begitu, Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, hanya perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tersangka Mohammad Amar Khoerul Umam saja yang ditangani Kejari Jaksel.

“Hanya itu saja. Strategi penyidikan,” kata Prabowo.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

2 dari 4 halaman

Usut Keterlibatan Achsanul Qosasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

Adapun isi dari Pasal 24 tersebut adalah ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’. 

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” jelas dia.

Ketut menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, semua yang terlibat dalam perkara rasuah akan diperiksa tanpa pandang bulu.

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” katanya.

“Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” Ketut menandaskan.

 

3 dari 4 halaman

Kejagung Siap Usut Keterlibatan Anggota BPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ). Hal itu berdasarkan terungkapnya fakta persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu mengambil fakta persidangan untuk melanjutkan pengusutan aliran dana hasil skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut ke mana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” tutur Febrie kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Adapun sejauh ini sudah ada sejumlah nama yang diungkap dalam persidangan dan diduga turut menerima aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Beberapa di antaranya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara, Febrie mengaku belum dapat memastikan lebih jauh apakah inisial AQ yang disebut dalam persidangan memang merupakan pejabat di BPK. Namun begitu, sosok inisial nama tersebut diduga memang memiliki keterkaitannya dengan tersangka Sadikin Rusli, perantara uang Rp40 miliar dari tersangka Windy Purnama untuk pihak BPK.

 

4 dari 4 halaman

Serahkan Uang Rp40 Miliar ke BPK

Dalam persidangan, Windi sempat mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Sadikin merupakan pihak uang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di BPK. 

“Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” ujar Prabowo. 

Kesimpulan tersebut didapat lantaran penyidik tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar saat proses penangkapan Sadikin dan penggeledahan di rumahnya. Menurut Prabowo, uang yang diduga diterima Sadikin telah berpindah tangan alias mengalir ke pihak lain.

“Terkait uang itu (Rp40 miliar) yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” Prabowo menandaskan.

 

Video Terkini