Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada mantan Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Yuli Sinthesa Tristania dengan hakim anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana kepada Yulius Bambang Karyanto anggota Baharkam Polri berpangkat komisaris besar (kombes) tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Selain vonis pidana, Yulius pun telah dipecat sebagaimana diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sempat digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri pada Senin (21/8/2023).
"Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8).
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan perwira Polri itu melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.
Kronologi Penangkapan
Kombes Yulius yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB.
Tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius.
Selain Kombes Yulius dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Dua tersangka itu adalah Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Advertisement
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Yulius Bambang Karyanto alias YBK sebagai tersangka pada Rabu 11 Februari 2023.
Perwira Polri itu dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak sendirian, seorang wanita yang bersama dengan Kombes Yulius Bambang Karyanto turut menyandang status sebagai tersangka. Dia adalah Novi Prihartini alias Revi.
Dalam kasus ini, Revi disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Total dalam kasus ini ada empat orang yang sandang status tersangka. Mereka adalah YBK, NP alias Revo, DR alias Bacing dan EW alias Bode.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com