Sukses

Politikus PDIP Usul Hak Angket MK, Golkar: Kami Joget-joget Saja

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan soal batas usia capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan soal batas usia capres-cawapres.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai usulan itu hanya gimik politik belaka.

"Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik, membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Maman di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Maman mempertanyakan implikasi dari hak angket terhadap MK tersebut. Dia memandang usulan Masinton itu sebatas hak anggota dewan saja dalam menyampaikan pendapat.

"Terus, kalaupun itu terwujud ada pengusulan hak angket, terus implikasinya juga apa, Mas? Kan enggak ada juga. Artinya, itu adalah bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya," tutur Maman.

Maman menilai usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan. Maman menegaskan, Golkar tidak dalam posisi menghambat ataupun setuju hak angket.

"Bagi kami itu hanya joget-joget saja. Ini kita sama-sama paham, ini ilmu-ilmu sama, kalau sekarang Pak Masinton mau ajukan hak angket, silakan saja," ujar Maman.

"Jadi ya sekarang gini, sampai 3 bulan ke depan semua orang akan berjoget-joget. Jadi semua yang joget pasti akan dilakukan tarian apa juga akan dimainkan," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Gerindra Nilai Usulan Hak Angket MK Konyol

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi yang diajukan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu konyol. Sebab, menurutnya, MK sebagai lembaga yudikatif bukan objek hak angket.

"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum, iya enggak? Coba sih anda misalnya itu tadi, kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan, kok sekonyol itu gitu loh ya," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Habiburokhman mengatakan, apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata. Ia meminta jangan merusak mekanisme hukum dengan ego politik.

"Sudahlah, kepentingan politik biasa berbeda kok satu sama lain, tapi yang lebih elegan gitu loh. Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan, jangan kita perkosa mekanisme hukum, asas hukum dengan egosentris politik kita, gitu ya," tegas Habiburokhman.

Wakil ketua Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk lembaga yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Sementara posisi Mahkamah Konstitusi berada di yudikatif.

"Itu kan hak angket, itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias politika lembaga lain lagi. Enggak bisa jadi objek hak angket, gitu loh," jelas Habiburokhman.

"Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik, kan kita tahu kan ya enggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya," ujar Habiburokhman.

3 dari 4 halaman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Usulkan Hak Angket MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Jimly, usulan itu merupakan hal yang baik agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.

"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski demikian, kata Jimly, mekanisme tersebut ada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib DPR.

"Ya tanya di DPR, kan ada di dalam tata tertib. Hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan," ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius. Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi melalui hak angket.

"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius," ucap Jimly.

4 dari 4 halaman

Politikus PDIP Ajak Anggota DPR Gunakan Hak Angket terhadap MK

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Dia menilai putusan itu telah menginjak-injak konstitusi.

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Maka itu, dia menilai, MK telah mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya. Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com