Liputan6.com, Jakarta - Korban Diah terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai terkena peluru nyasar berjenis mimis dan viral di media sosial. Diketahui korban terkena peluru tersebut saat melintas bersama suaminya di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok.
Berdasarkan keterangan adik korban di akun media sosial, pada Selasa (31/1/2023) sore, kakaknya bersama suaminya akan berbelanja ke Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok. Pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Proklamasi, kakaknya terkena peluru nyasar berjenis mimis.
Baca Juga
“Saat sedang di kawasan Intermedia dekat pom bensin, kakak saya kena peluru burung yang nyasar,” ujar adik korban, Rabu (1/11/2023).
Advertisement
Peluru tersebut mengenai pipi di dekat bagian mata korban sehingga mengeluarkan darah. Panik melihat istrinya terluka, suami korban membawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Suaminya segera membawanya ke rumah sakit karena kehilangan banyak darah,” tulisnya.
Sedang Ditelusuri
Saat dikonfirmasi terkait peluru nyasar yang mengenai warga, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan hal tersebut. Polsek Sukmajaya sedang melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi terkait peluru diduga berjenis mimis yang mengenai korban.
“Iya, Polsek Sukmajaya sudah bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Made.
Made menjelaskan, Polsek Sukmajaya sedang mencari korban dan saksi di sekitar lokasi kejadian. Polsek Sukmajaya akan meminta keterangan korban dan saksi untuk mendalami peristiwa yang dialami korban bersama suaminya.
“Polsek sedang menelusuri peristiwa itu,” jelas Made.
Made mengungkapkan, terdapat keterangan, bukti, dan petunjuk mengarah kepada terduga tersangka, akan dilakukan proses hukum. Bukan tidak mungkin terduga tersangka akan dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tsb dan menimbulkan luka,” ungkap Made.
Advertisement
Aturan Senapan Angin
Made menuturkan, penggunaan senapan angin atau air rifle hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senjata untuk kepentingan olahraga tidak diperkenankan dan dilarang menggunakan senjata di luar lokasi latihan, berburu, dan pertandingan.
“Penggunaan maupun kepemilikan senjata api diatur pada Perkapolri nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga,” tutur Made.
Selain di bawah pengawasan kepolisian, kepemilikan senjata diwajibkan memiliki kartu tanda anggota klub, bernaung dibawah Perbakin. Selain memiliki syarat pengguna sudah cakap umur berusia 15 tahun hingga 65 tahun.
“Jika sudah terpenuhi semua, masyarakat sipil boleh menggunakan senapan, tapi ingat hanya untuk berolahraga sesuai ketentuan,” pungkas Made.