Sukses

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra Disidang MKMK Selama 1 Jam

Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra selesai diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.

Saldi disidang secara tertutup selama kurang lebih satu jam.

Setelah sidang, Saldi pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut. 

"Aduh jangan tanya ke saya ya. Nanti tanya ke anggota MKMK-nya ya. Nanti kalau saya jawab di sini beda dengan yang saya sampaikan di dalam nanti jadi repot juga," kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Ia pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.

"Emang bisa curhat? Nanti tanya ke anggota dewan etiknya ya," ujar Saldi singkat sambil tertawa.

Pada sidang uji materi syarat batas usia capres dan cawapres, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan hakim lainnya.

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Saldi menguraikan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas dia.

2 dari 3 halaman

Buru-Buru

Saldi Isra melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membacakan putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal selama rapat permusyawaratan hakim (RPH), masih banyak masalah yang menyita waktu dan perdebatan yang belum selesai.

Dengan banyaknya masalah itu, di antara beberapa hakim mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak buru-buru untuk diputuskan.

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ujar Saldi dalam ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Terlalu Bernafsu

Sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

Namun, lanjut Saldi, di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” seperti tengah berpacu dengan tahapan Pilpres.

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” katanya.

Hal ini disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun yang melakukan dissenting opinion adalah Saldi bersama tiga hakim lainnya Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.