Sukses

Kritik Sistem Birokrasi, Cak Imin: Mau Jadi Menteri Harus Siap Jadi Koruptor

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik buruknya sistem birokrasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik buruknya sistem birokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, buruknya sistem birokrasi membuat siapa pun yang menjadi menteri harus siap jadi tersangka kasus korupsi.

"Sekarang saya dengar ada isu di birokrasi yang dikembangkan, birokrasi berdampak. Ini kan berarti birokrasinya tidak berdampak selama ini," kata Cak Imin dalam acara pelantikan dan deklarasi dukungan dari Anak Muda Indonesia (AMI) di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Adapun pernyataan ini disampaikan Cak Imin merespons salah satu perwakilan AMI yang berharap menjadi menteri jika pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Menurut dia, jadi menteri artinya juga harus siap menjadi pecundang.

"Tapi jangan salah, siapa pun yang akan jadi menteri ujungnya akan menjadi pecundang kalau kalah. Jadi menteri sama dengan siap menjadi korban. Anda korupsi atau tidak korupsi sistemnya membuat anda terjebak dalam seluruh ancaman bahaya korupsi. Tinggal siapa pun kira-kira yang mau jadi menteri, siap akan menjadi koruptor, kira-kira begitu," ucap Cak Imin.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengaku mengalami sendiri kejadian yang membuatnya hampir terjerumus ke kasus korupsi. Padahal, kata dia, praktik korupsi tidak dilakukan.

"Itu terjadi, saya mengalami kok. Saya mengalami, tidak salah apa-apa tapi seolah-olah dibikin sebuah suasana, pasti menjurus ke arah korupsi," kata Cak Imin.

2 dari 8 halaman

Sistem Harus Dibenahi

Maka, kata Cak Imin, sistem yang salah mesti dibenahi. Sehingga, kata dia, anak bangsa yang berkeinginan menjadi menteri, selamat dalam menjalankan tugas kenegaraan hingga tuntas.

"Yang harus dibenahi apa, yang harus dibenahi adalah sistemnya. Hulunya, bukan hilirnya, sehingga siapa pun yang jadi menteri adalah negarawan-negarawan yang tangguh dan selamat dan menjadi pemimpin kebanggaan," kata dia.

"Jangan jadi menteri kalau siap-siap jadi pecundang. Ada dari kampung berjuang keras, berjuang lalu jadi menteri, pulang ke kampung bukan jadi kebanggaan, jadi korban," lanjutnya.

3 dari 8 halaman

Daftar Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi

Sejumlah menteri di kabinet Jokowi terjerat korupsi. Teranyar, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menteri yang berasal dari Partai Nasdem itu diduga terlibat korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jika ditilik ke belakang, menteri Jokowi yang masuk dalam pusaran korupsi tidak hanya Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya ada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Berikut ini daftar menteri Jokowi yang terlibat kasus korupsi:

1. Syahrul Yasin Limpo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkap bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memang sudah berstatus tersangka korupsi. Pernyataan Mahfud ini untuk menjawab simpang siur kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

4 dari 8 halaman

2. Johnny G. Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menyebut Johnny G. Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

5 dari 8 halaman

3. Juliari Batubara

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan, Juliari Batubara bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

6 dari 8 halaman

4. Edhy Prabowo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif. Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy Prabowo dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.

7 dari 8 halaman

5. Imam Nahrawi

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengetuk palu vonis 7 tahun penjarq terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hakim menilai, Imam terbukti bersalah melakukan praktik korupsi suap dan grartifikasi.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara," tok! bunyi palu hakim.

Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp400 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.

Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi.

Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK. Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

8 dari 8 halaman

6. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, Selasa (23/4/2019).

Majelis hakim berpendapat, meski dalam perkara ini Idrus Marham tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.

Idrus Marham juga dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang. Terlebih lagi saat itu Eni meminta uang kepada Kotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan pencalonan sang suami sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Temanggung.

Dalam vonis Idrus Marham, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dia juga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi, dan belum pernah dihukum," tukasnya.