Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni Amalia Sabara (AS) alias Amel menyebutkan nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di persidangan.
Baca Juga
Dia mengaku memberikan sejumlah uang kepada Celine untuk kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung, yang disebutnya ‘Papa’.
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung sudah menekankan dengan tegas kepada seluruh masyarakat, agar tidak percaya dengan orang yang mengaku mampu mengurus perkara di kejaksaan melalui orang dalam.
"Bahwa Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan, kalau ada keterlibatan orang dalam akan ditindak tegas,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Dalam persidangan pada Rabu, 25 Oktober 2023, Amel mengaku bersama dengan Jeklin selaku istri tersangka Andi Ardiansyah menyerahkan uang Rp5 miliar kepada pengacara Krisna Mukti. Selain itu, uang Rp3 miliar yang dimintanya kepada Jeklin dimaksudkan salah satunya untuk membelikan hadiah ulang tahun Jaksa Agung.
Dari jumlah tersebut, Amel pun memberikan uang Rp500 juta kepada Celine atas inisiatifnya sendiri, lantaran mengetahui artis tersebut memiliki kedekatan dengan lingkungan Jaksa Agung, sekaligus memintanya membantu menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.
Menurut Amel, Celine sempat ragu untuk menyampaikan kasus tersangka Andi Ardiansyah kepada Jaksa Agung. Namun akhirnya, Celine menyatakan akan memberitahukan urusan itu ke ST Burhanuddin yang dipanggilnya dengan sapaan ‘Papa’.
Kejaksaan Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI menangkap tersangka AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Menurut Ketut, usai ditangkap AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan, sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” jelas dia.
Ketut mengatakan, uang Rp6 miliar tersebut nyatanya digunakan tersangka AS alias Amel untuk kepentingan pribadinya dan dia pun tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di di pusat maupun di daerah.
"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” Ketut menandaskan.
Advertisement
Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kejagung juga telah menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama perjanjian PT Antam. Adapun namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya ditetapkan empat tersangka awal, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.