Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Jumat (3/11/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Achsanul telah tiba memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB dari jadwal direncanakan sekitar pukul 09.00 WIB yang sampai saat ini masih berlangsung.
"Sudah (datang), sudah dari jam 8 kurang. Seharusnya pemeriksaan jam 9, datang lebih cepat," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Advertisement
Adapun, lanjut Ketut, dalam pemeriksaan kepada Achsanul ditujukan untuk meminta keterangan terkait dugaan aliran dana yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan.
Ketika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Ia membeberkan sebuah nama inisial AQ yang merupakan Achsanul Qosasi dalam persidangan.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," imbuhnya.
Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat sidang kala itu tengah membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Sudah Dapat Izin Periksa
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Sudah (menerima izin),” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Hal itu, karena Kejagung tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Ketut.
Advertisement
Kasus BTS 4G Kominfo
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian; ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dimana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp 8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com