Sukses

Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus TPPU Pekan Depan

Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memeriksa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan.

"Minggu depan ya dihadirkan di Bareskrim," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 hasil perubahan Tahun 2018 dengan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.

Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.

Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.

Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

2 dari 3 halaman

Naik ke Penyidikan

Atas temuan itulah, polisi akhirnya menaikkan kasus TPPU diduga dilakukan Panji Gumilang ini ke tahap penyidikan dengan menemukan unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.

"Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh teman-teman dari PPATK. Sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Namun PPATK dan polisi sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan keterangan ahli dan teman-teman dari akademisi.

3 dari 3 halaman

Polisi Akan Tentukan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik akan segera menentukan tersangka dalam kasus TPPU tersebut melalui proses gelar perkara yang direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.

"Perlu saya sampaikan bahwa dalam Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Sejuah ini, polisi belum menetapkan status tersangka dugaan adanya TPPU yang menyeret nama Panji. Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal segera memanggil sejumlah saksi untuk menentukan status perkara tersebut.

"Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal," ucap Ramadhan.

"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaan nya dan dirilis nanti," sambung dia.

Video Terkini