Rasyid Rajasa dijatuhkan hukuman 5 bulan dan percobaan 6 bulan serta denda Rp 12 juta. Namun putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu tidak perlu menjalankan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan penjelasan kenapa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Suharjono, dalam perkara Rasyid, ada teori pidana Restoratif Justice.
"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertanggungjawab, tindakan terdakwa n kelurga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan. Restorasi rekonsiliasi, restitusi menunjukkan Restoratif Justice," kata Suharjono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Jadi, lanjut Suharjono, Teori Restoratif Justice berlaku jika ada rekonsiliasi (kesepakatan damai) antara terdakwa dan korban. Dimana pidana bersyarat ini berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU, Teuku Rahman. Menurutnya pasal yang dikenakan 310 ayat 2,3,4 sudah terpenuhi dalam persidangan.
"Semua telah terpenuhi namun demikian telah dijelaskan juga kenapa diterapkan pidana bersyarat, karena ada perkembangan teori-teori pidana, antara lain adanya yang dilihat dari pada korban, bukan sebagai balas dendam, perlu dilihat adanya keseimbangan sosial," jelas Jaksa T Rahman.
Rahman menjelaskan, teori ini sudah pernah digunakkan dalam perkara tertentu. "Teori ini pernah dipakai dalam perkara tertentu," tambahnya. (Ary)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan penjelasan kenapa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Suharjono, dalam perkara Rasyid, ada teori pidana Restoratif Justice.
"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertanggungjawab, tindakan terdakwa n kelurga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan. Restorasi rekonsiliasi, restitusi menunjukkan Restoratif Justice," kata Suharjono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Jadi, lanjut Suharjono, Teori Restoratif Justice berlaku jika ada rekonsiliasi (kesepakatan damai) antara terdakwa dan korban. Dimana pidana bersyarat ini berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh JPU, Teuku Rahman. Menurutnya pasal yang dikenakan 310 ayat 2,3,4 sudah terpenuhi dalam persidangan.
"Semua telah terpenuhi namun demikian telah dijelaskan juga kenapa diterapkan pidana bersyarat, karena ada perkembangan teori-teori pidana, antara lain adanya yang dilihat dari pada korban, bukan sebagai balas dendam, perlu dilihat adanya keseimbangan sosial," jelas Jaksa T Rahman.
Rahman menjelaskan, teori ini sudah pernah digunakkan dalam perkara tertentu. "Teori ini pernah dipakai dalam perkara tertentu," tambahnya. (Ary)