Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi tampak mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.
Pantauan merdeka.com, Achsanul Qosasri telah memakai rompi tahanan berwarna pink yang biasanya dikenakan para tersangka di kejaksaan. Anggota BPK ini lalu digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement
Achsanul Qosasi dibawa ke mobil tahanan setelah Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan kepadanya yang dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.
"Sudah (datang), sudah dari jam 8 kurang. Seharusnya pemeriksaan jam 9, datang lebih cepat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Adapun, lanjut Ketut, dalam pemeriksaan kepada Achsanul ditujukan untuk meminta keterangan terkait dugaan aliran dana yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan.
Ketika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Ia membeberkan sebuah nama inisial AQ yang merupakan Achsanul Qosasi dalam persidangan.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan itu kita mau klarifikasi," imbuhnya.
Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat sidang kala itu tengah membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Update Kasus Korupsi BTS
Perlu diketahui, Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya 1telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian; ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dimana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp 8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement
Jokowi Beri Izin Kejagung Periksa Achsanul Qosasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Sudah (menerima izin)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Ketut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Adapun izin dari Jokowi keluar pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Kemarin (keluar izinnya)," kata Ketut.
Kejagung tengah menelusuri keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, langkah pemeriksaan baru bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan izin atas proses hukum tersebut.
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).
Pasal yang Mengatur Pemeriksaan Anggota BPK Harus Seizin Presiden
Adapun isi dari Pasal 24 tersebut adalah ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” jelas dia.
Ketut menyatakan, pihaknya yakin Presiden Jokowi memiliki komitmen yang sama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, semua yang terlibat dalam perkara rasuah akan diperiksa tanpa pandang bulu.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan" katanya.
Advertisement