Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan soal dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ternyata belum ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya. Jimly mengungkapkan, laporan itu sudah diteken dalam sidang klarifikasi.
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Jumat (3/11/2023).
Jimly menjelaskan, dokumen yang beredar adalah dokumen awal yang belum di tandatangani. Dia menyebut, memang banyak kesalahan dalam administrasi.
Advertisement
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi," kata Jimly.
"Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," ujarnya.
Tak Ditandatangani Kuasa Hukum
Diketahui, dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas sendiri.
Temuan itu dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Kontitusi Yang Mulia bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon atapun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam persidangan MKMK secara daring, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambungnya.
Menurut Julius, selama ini MK dikenal menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Namun dalam dokumen perbaikan gugatan Almas justru ada dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," kata Julius.
Advertisement
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai, kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10).
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com