Sukses

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Selasa 7 November 2023

Polisi telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.

Ade menyebut, surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada 2 November 2023.

Adapun, pemeriksaan dijadwalkam pada Selasa, 7 November 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan. Pemeriksaan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10:00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promotor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

2 dari 3 halaman

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dia hadir pada pukul 09.28 WIB di Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Pantauan di lapangan, Alex Tirta didampingi tim penasihat hukumnya berjalan kaki menuju ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Dia masuk melalui pintu Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Terlihat, Alex mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang bahan berwarna cokelat. Kedatangannya pun langsung disambut awak media yang menunggu sejak pagi tadi.

Saat diberondong sejumlah pertanyaan, Alex dan penasihat hukum dengan santai menanggapinya.

"Nanti ya," ujar Alex.

Alex Tirta ikut terseret setelah kepolisian menggeledah rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023. Penyewa rumah tersebut rupanya atas nama Alex Tirta dengan biaya sewa Rp 650 juta per-tahun.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah tersebut pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Diharapkan, dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

3 dari 3 halaman

Status Naik ke Penyidikan

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Video Terkini