Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menyinggung soal pencopotan hakim Aswanto oleh DPR RI yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah.
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Mulanya, Jimly menyebut bahwa Undang Undang Dasar (UUD) mengatur jika MK terdiri dari sembilan hakim. Dari sembilan itu, tiga diajukan oleh DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Namun, aturan itu banyak disalahtafsirkan orang karena pemilihan diksi 'oleh'. Menurutnya, banyak yang mengira kata 'oleh' bermakna sama dengan 'dari'.
"Iyu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. ini bukan dari, tapi oleh. DPR itu hanya memilih," kata Jimly.
Dari kesalahan itu, menurut Jimly, memunculkan peristiwa dicopotnya Hakim Aswanto oleh DPR.
"Di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall. Ini kan orang kita, kenapa dia membatalkan undang-undang? kurang ajar ini. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall," ujar Jimly.
Oleh karenanya, Jimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Itu kasus Prof Aswanto, salah itu. Itu kita harus bilang sebagai sarjana hukum, yang benar harus dikatakan benar, salah dikatakan salah. Itu salah. tidak ada dasarnya," imbuh Jimly.
MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman Sampai 2 Kali, Ada Apa?
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya setelah Anwar diperiksa pada 31 Oktober 2023 lalu.
Adapun alasan Anwar Usman diperiksa dua kali dikarenakan sosoknya menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dari 21 laporan yang masuk ke MKMK.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diperiksa MKMK pada Jumat (3/11) hari ini. Sebelumya, ia juga sudah diperiksa pada Selasa (31/10/2023).
"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak (dilaporkan) pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali (diperiksa)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.
Advertisement
Periksa Beberapa Hakim
Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo masih terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com