Â
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Bareskrim Polri menelusuri aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Dia menduga dana hasil TPPU Panji Gumilang mengalir ke sejumlah pihak. Nasir pun meminta Bareskrim membongkar kasus TPPU ini secara tuntas.
Advertisement
"Ini sangat menarik karena nanti akan ketahuan aliran uang itu. Dari siapa, untuk siapa, dan digunakan ke mana saja uang hasil pencucian itu. Sebab tak mungkin PG (Panji Gumilang) bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana pencucian uang itu," kata Nasir dikutip dari siaran persnya, Jumat (3/11/2023).
Dia menilai penetapan tersangka Panji Gumilang oleh Bareskrim telah memenuhi harapan publik. Nasir mengatakan banyak yang tidak menyangka soal dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat Indonesia soal Panji Gumilang ini," ujarnya.
"Harapan publik semoga kasus ini tidak hanya berhenti pada PG saja. Karena itu transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sangat ditunggu publik agar benang kusut soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," sambung Nasir.
Sebelumnya Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Dana untuk yayasan itu nyatanya didapat Panji dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust untuk mendapat dana pinjaman sebesar Rp73 miliar.
"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Â
Â
Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan
De Deo mengungkap aset yayasan yang dijaminkan Panji Gumilang kepada Bank J-Trust berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan. Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," bebernya.
Meski demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji ternyata dicicil pakai sumber dana hasil pendapatan yayasan.
"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," kata De Deo.
Advertisement
Diperiksa Pekan Depan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap pemimpin Pesantren Al Zaytun itu dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan ya dihadirkan di Bareskrim," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 hasil perubahan Tahun 2018 dengan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.
Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.