Sukses

MAKI Minta Kejagung Transparan ke Publik soal Dugaan Korupsi Impor Emas

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung buka-bukaan soal keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung buka-bukaan soal keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat jni telah memeriksa dua Direktur Utama dari kedua perusahaan tersebut, yaitu HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS.

“Kejaksaan Agung harus transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan ini. Pasalnya, jaksa penyidik telah menggeledah kantor dua perushaan tersebut di awal penyidikan kasus ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip Jumat (3/11/2023).

Tak hanya itu saja, lanjut Boyamin, jaksa diyakini telah memiliki dugaan terhadap keterlibatan IGS dan UBS dalam manipulasi kode Harmonized System (HS) terhadap kegiatan ekspor impor emas guna menghidari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” minta Boyamin.

Menanggapi kasus itu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik masih memperkuat alat bukti. Selain itu, Jaksa juga masih mendalami keterlibatan IGS dan UBS dalam kasus ini.

“Saya sampaikan, hingga saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti,” tegas Febrie di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11).

Febrie menambahkan, hingga saat ini jaksa juga masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” tambah Febrie.

2 dari 3 halaman

Status Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, jaksa penyidik tengah mendalami keterlibatan dua perusahaan dalam memanipulasi kode HS guna menghindari pembayaran pajak. Kasus terkait disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sebelum meningkatkan status kasus, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

3 dari 3 halaman

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Seperti di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat. Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

“Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ungkap Ketut.

Namun demikian, hingga kini pihak kejaksaan belum jelas menyebutkan hasil dari penggeledahan dengan status hukum kedua perusahaan tersebut pada kasus dugaan korupsi impor emas.

Sebagai catatan, PT Indah Golden Signature (IGS) bermarkas di Surabaya, Jawa Timur dan meupakan perusahaan perdagangan logam mulia dan produk emas batangan di Tanah Air. Sedangkan PT UBS, hasil penelusuran darinf, adalah produsen perhiasan emas dan logam mulia.