Sukses

Jawaban KPK Atas Permintaan Supervisi Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

KPK mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum menjawab permintaan supervisi Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum menjawab permintaan supervisi Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

 

"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

 

Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.

"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkara aquo belum juga medapat respon.

"Sampai saat ini menunggu dari KPK RI," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat.

Kendati, Ade memastikan hal ini tak akan mempengaruhi proses penanganan perkara.

"Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Polisi dan KPK Akan Serah Terima Dokumen Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal persetujuan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini merujuk pada izin khusus penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan sudah kita layangkan suratnya kepada pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11/2023).

Tercatat, telah dua kali penyidik melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI. Pertama, merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan lima atau enam dokumen.

"Kita mintakan kepada pihak KPK RI dan telah diserahkan dan dilakukan penyitaan atas dokumen maupun surat dimaksud," ujar dia.

Sementara itu, sekarang berupa 1 dokumen lagi. Di mana, penyerahannya dijadwalkan pada hari Jumat 3 November 2023 pukul 14.00 di lantai 21 Gedung Promotor Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kita meminta satu dokumen lagi yang jadwal nya penyerahannya adalah di hari Jumat pukul 14.00 siang ini," ucap dia.

Ade tak menjelaskan gamblang dokumen yang diminta dari pihak KPK. Namun, yang pasti berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik.

"(Dokumen untuk) dilakukan penyitaan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Selasa 7 November 2023

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.

Ade menyebut, surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada 2 November 2023.

Adapun, pemeriksaan dijadwalkam pada Selasa, 7 November 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan. Pemeriksaan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10:00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promotor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Video Terkini