Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres saat ini tengah dikaji oleh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi," kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu (4/11/2023) dilansir Antara.
Baca Juga
Baidowi mengatakan bahwa DPR memiliki hak pengawasan. Putusan MK tersebut nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.
Advertisement
"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan pemerintah? Dan seterusnya," ujar anggota DPR Fraksi PPP itu.
Kata Baidowi, ide hak angket tersebut merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI. Namun dia menyayangkan ide Masinton ini justru dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewa (MKD) DPR RI.
"Yang lucunya lagi, penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serba repot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD," ujar Baidowi.
Baidowi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, anggota dewan bebas dalam mengutarakan pendapat dan idenya. Termasuk mengusulkan hak angket.
"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti," kata Baidowi.
Baca Gegara Usulkan Angket MK, Masinton Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Konstitusi Diinjak-injak, Politikus PDIP Usul Hak Angket terhadap MK
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MKÂ yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen Undang-undang Dasar itu," ujar Masinton.
Lebih lanjut, Masinton menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.
Advertisement
Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Kepentingan Tirani
Masinton menilai putusan MK itu adalah putusan bagi kaum tirani dan bukan karena kepentingan konstitusi. Karena itu, Masinton mengajak anggota dewan lainnya untuk membuka mata bahwa konsitusi telah diinjak-injak.
"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadar bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," ujar Masinton saat rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengatakan, putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan tragedi.
"Ini kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton Pasaribu disambut anggota dewan yang hadir.
Masinton mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu, kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ujar Masinton.
Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, PKB Persilakan Rakyat Mengadu ke DPR
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
 "Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Salah satunya juga muncul usulan hak angket oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap putusan MK tersebut. Usulan itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.
"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," ujar Jazilul.
Maka itu, Jazilul menyarankan masyarakat yang tidak puas atas putusan MK supaya mendorong DPR untuk melakukan hak angket. Apabila DPR diminta oleh masyarakat, maka bisa bertindak. Misalnya, dengan mendorong pemakzulan presiden.
"Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ujar Jazilul.
Advertisement