Sukses

Panji Gumilang Dijerat TPPU, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

Hibnu percaya penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Guru besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai penggunaan pasal TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk menyelamatkan aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu dalam keterangannya, Jumat (5/11/2023).

Hibnu percaya penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia meyakini penyidik tak main-main dalam mengusut kasus ini.

Lagipula, menurut Hibnu penggunaan pasal TPPU untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang.

"Iya (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya, jadi dana masyarakat, dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan penyidik harus benar-benar jeli dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun bisa diselamatkan dan tak berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan para santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.

 

2 dari 4 halaman

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Hibnu mengatakan Panji Gumilang bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini. Ia mendukung langkah Bareskrim menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

"Ancama hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," pungkasnya.

Polisi menetapkan Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 hasil perubahan Tahun 2018 dengan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

 

3 dari 4 halaman

Polri Temukan Indikasi TPPU Panji Gumilang

Diketahui, dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.

Temuan pola itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8/2023).

Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

 

4 dari 4 halaman

Gabungan Uang Hasil Kejahatan dengan yang Sah

Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.

Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.

Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

"Ada layering. Ada minling atau mencampuradukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," kata Whisnu.

Video Terkini