Sukses

MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal Sewa Rumah di Kertanegara

Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dilansir dari Antara, Minggu (5/11/2023).

Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya. Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," ujar Boyamin.

2 dari 3 halaman

Firli Bayar Sewa Lewat Alex Tirta

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta, mengakui menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rumah itu kini telah dialihkan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Semua sudah saya jelaskan yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik saya kira itu saja ya," kata Alex Tirta.

"Iya yang bayar beliau melalui saya. Rp 650 juta," sambung Alex.

Pernyataan Alex Tirta disampaikan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (3/11/2023) malam. Alex berada di ruang penyidik sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 22:20 WIB.

Dalam kesempatan itu, Alex mengaku diberondong 19 pertanyaan seputar rumah Kertanegara maupun hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan, dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah. Mungkin belasan saya tidak ingat tadi banyak juga 19 pertanyaan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Punya Hobi Sama dengan Firli

Alex mengaku sudah lama mengenal sosok Firli Bahuri. Dia pun menganggap Firli sebagai sahabat. Kebetulan juga punya hobi yang sama.

"Saya sudah lama kenal sama beliau, memang sahabat saya khususnya beliau seneng bulu tangkis saya juga senang bulu tangkis," ujar dia.

Kembali persoalan Rumah Kertanegara No. 46, Alex mengatakan, tidak mengetahui secara detail alasan Firli Bahuri mau menyewa tersebut. Namun, kemungkinan karena jarak ke kantor menjadi lebih dekat. Berbeda dengan dari rumah pribadi ke kantor.

"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi barang kali tempat itu dekat dengar kantor beliau. Jadi pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok. Saya kira itu ya cukup ya," ucap Alex usai diperiksa terkait dugaan pemerasan itu.   

Video Terkini