Sukses

Gerindra: MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan keputusan MK. Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat.

Liputan6.com, Jakarta - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan keputusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, ya, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Menurutnya, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya. Namun, tidak sampai membatalkan putusan MK.

"MKMK kita pun tahu juga mana ada putusan dewan etik, lembaga etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah ya kan," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Tak Ada Konflik Kepentingan

Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Eggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.

3 dari 3 halaman

Anwar Usman Diperiksa MKMK

Diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Majelis Kehormatan juga telah menuntaskan pemeriksaan sembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Terkait hal ini, MKMK akan mengeluarkan putusan pada 7 November 2023.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com