Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh tiga anggota TNI kembali digelar. Kali ini, oditur bakal menghadirkan saksi Zulhadi Satria Saputra alias MS, kakak ipar terdakwa anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM).
Dalam sidang nanti, Zulhadi bakal bersaksi untuk tiga terdakwa TNI yakni, Praka RM, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Insyaallah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari lapas di Tangerang," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono saat dikonfirmasi.
Advertisement
Riswandono menyebut bahwa Zulhadi adalah salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Imam Masykur. Sebab, ia merupakan tersangka sipil dalam kasus pembunuhan Imam Masykur yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Terdakwa disidang, salah satu saksi kunci adalah kakak ipar Praka RM terdakwa 1," kata Ridwandono.
Berdasarkan proses penyidikan, peran dari Zulhadi yakni sebagai driver saat insiden penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh itu. Zulhadi membawa mobil saat menculik korban di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Enam Terduga Pembunuh Imam Masykur
Saat ini ada enam terduga pembunuh Imam Masykur. Tiga di antaranya anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya, yakni AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan, serta Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM alias Riswandi Manik.
Keenam orang ini diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Baca juga Sidang Pembunuhan Imam Masykur: Tiga Prajurit TNI 14 Kali Gerebek dan Peras Pedagang Obat
Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua, Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, karena ketiganya juga termasuk anggota TNI, mereka pun turut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasannya.
Baca Saksi Ungkap Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Prajurit TNI sebelum Ditemukan Tewas
Advertisement
Imam Masykur Tewas Mengerikan Akibat Penyiksaan Anggota TNI
Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023), Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga anggota TNI.
Hasil visum yang diungkap berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Sang Ibu Tak Sanggup Nonton Video saat Imam Masykur Disiksa Anggota TNI
Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan barang bukti dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).Â
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan seperti airsoftgun berjumlah tiga unit, satu korek api berbentuk pistol, sepatu para terdakwa, pakaian korban hingga mobil merek Toyota Innova yang digunakan untuk menculik Imam Masykur dan beberapa barang bukti lainnya.
Tak hanya menampilkan barang bukti saja, dalam sidang itu juga memutar video yang diduga peristiwa penyiksaan ketiga prajurit TNI terhadap Imam Masykur. Dalam video itu terlihat bagian punggung Imam Masykur dalam kondisi banyak luka.
"Dek, bilang Mamak kirim uang Rp50 juta," suara Imam Masykur dalam video yang ditampilkan dalam sidang dengan bahasa Aceh.
Namun, sebelum video diputarkan, Fauziah yang merupakan ibu dari pemuda Aceh itu meminta izin untuk keluar dari ruang persidangan. Dia tidak sanggup melihat penyiksaan yang dialami putranya.
"Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya ibu tidak melihat," ujar Fauziah usai persidangan.
Tak hanya Fauziah yang tak sanggup melihat video itu, Fakhrulrazi yang merupakan adik Imam Masykur juga tidak mau menyaksikan video tersebut. Saat itu, ia lebih memilih menduduk selama video diputar.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement