Sukses

Jaksa Agung: Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Sudah Keterlaluan

Menurut Burhanuddin, upaya pendampingan penuntasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat guna, khususnya bagi masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal alias 3T.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Terlebih, usai adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8 triliun.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Menurut Burhanuddin, upaya pendampingan penuntasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, serta tepat guna, khususnya bagi masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal alias 3T.

Dalam upaya penindakan terhadap kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka yang beberapa di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 tahun sampai dengan 18 tahun.

"Kami akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata,” jelas dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastrukturnya, sehingga bisa berjalan simultan serta dengan mekanisme yang tidak bertentangan.

Adapun pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sekaligus sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Sebab itu, proyek tersebut tidak saja untuk keperluan sektor pendidikan dan penguatan jaringan internet, namun juga demi mengembangkan pasar kearifan lokal hingga ke tingkat nasional dan global.

"Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi,” Burhanuddin menandaskan.

2 dari 3 halaman

Anggota BPK Jadi Tersangka

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPKAchsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.

Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

3 dari 3 halaman

15 Tersangka Ditetapkan

Perlu diketahui, Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya 1telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yakni, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian; ada pihak swasta yakni; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dimana atas korupsi ini diperkirakan negara alami kerugian mencapai Rp 8,032 triliun untuk pembangunan 4.200 menara BTS.