Liputan6.com, Jakarta Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka diundang pada puncak perayaan HUT Golkar ke-56 di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin, (6/11/2023).
Selain Gibran, diundang juga Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bakal Capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan ketum-ketum partai politik.
Baca Juga
"Kita telah mengundang bapak presiden RI bapak Insinyur Joko Widodo mengundang juga Pak Prabowo dan juga Mas Gibran dan para ketum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Soal apakah Gibran akan diumumkan menjadi kader Golkar hari ini, Ace belum mau menjawab dengan tegas. Golkar hanya menunggu kesediaan Gibran.
"Memang kami tentu menyerahkan sepenuhnya kepada Mas Gibran untuk apakah beliau akan bergabung dengan Partai Golkar," kata Ace.
Golkar tidak memaksa Gibran untuk segera bergabung setelah mengembalikan kartu tanda anggota PDIP. Ace mengatakan, yang jelas Golkar merupakan partai yang pertama mengusungnya menjadi cawapres.
"Namun ya kita sekali lagi menyerahkan kepada mas Gibran Rakabuming rakabuming Raka yang jelas bahwa partai Golkar adalah partai yang pertama mengusulkan dan mengusung Mas Gibran sebagai cawapres melalui hasil Rapimnas II tahun 2023," jelas Ace.
Â
Hasto Sebut Gibran Rakabuming Sudah Kembalikan KTA
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan yang bersangkutan sudah pamit.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu 4 November 2023.
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang dilansir dari Antara.
Â
Advertisement
Dilarang Dua Partai
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.
PDIP saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com