Sukses

Soal Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kota Bangun dan Tabang, Pemkab Kukar Lakukan Pengkajian

Dalam acara tersebut, Dafip Haryanto membacakan sambutan tertulis Bupati Edi yang menyatakan bahwa dia me­nyambut baik adanya FGD dan survei lapangan tersebut karena menjadi bentuk komitmen bersejarah bagi Kutai Kartanegara. Itu karena kawasan transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting bagi Kukar ke depannya.

Liputan6.com, Tenggarong Fo­cus Group Discussion (FGD) dan Survey Lapangan dalam rangka Per­encanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Wilayah Kota Bangun dan Tabang digelar pada Selasa (31/10). Plt Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto hadir mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah. 

Dalam acara tersebut, Dafip Haryanto membacakan sambutan tertulis Bupati Edi yang menyatakan bahwa dia me­nyambut baik adanya FGD dan survei lapangan tersebut karena menjadi bentuk komitmen bersejarah bagi Kutai Kartanegara. Itu karena kawasan transmigrasi yang akan ditetapkan merupakan langkah penting bagi Kukar ke depannya.

"Penetapan kawasan ini untuk meningkatkan kes­ejahteraan masyarakat. Tentu sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya. 

Program transmigrasi lanjutnya, telah lama menjadi salah satu instrumen program pemerintah dalam me­nyebarluaskan pembangunan dan memberikan ruang dalam setiap keg­iatan masyarakat di seluruh tanah air. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik FGD terkait pemetaan kawasan transmigrasi dan menggali gagasan dari para ahli, pemangku kepentin­gan serta masyarakat.

"Ini juga akan menjadi landasan penting dalam per­encanaan yang solid dan berkelanju­tan yang akan mendorong pertum­buhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kutai Kartanegara," katanya. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar M Hatta mengatakan penyusunan rencana kawasan transmigrasi direncanakan pada dua kecamatan yakni, kawasan Kota Bangun dan Kawasan Tabang.

Dalam survei ini dilakukan pengkajian oleh Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPIKDPDTT) RI melalui Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Lembaga tersebut memang mempunyai kewenangan dalam proses penetapan kawasan transmigrasi. Lebih lanjut Hatta mengatakan bahwa rencana kawasan transmigrasi merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan sektor transmigrasi dan tenaga kerja di wilayah Kukar. 

"Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta berbagai peluang lainnya yang dapat menciptakan kawasan yang produktif dan berdaya saing," katanya.

 

(*)