Sukses

Rafael Alun Berterimakasih Bisa Bertemu Mario Dandy di Ruang Sidang

Rafael Alun mengaku rindu dengan sang anak yang juga sedang terjerat proses hukum karena menganiaya David Ozora. Sejak proses hukum menjerat, Rafael Alun mengaku sudah 8 bulan lamanya tak bertemu Mario Dandy.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo berterimakasih kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran bisa melihat dan memeluk sang anak, Mario Dandy Satriyo di ruang sidang.

Diketahui Mario Dandy Satriyo dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah di Pengadilan Tipikor, Senin (6/11/2023).

"Terima kasih Yang Mulia. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," ujar Rafael Alun di ruang sidang.

Rafael Alun mengaku rindu dengan sang anak yang juga sedang terjerat proses hukum karena menganiaya David Ozora. Sejak proses hukum menjerat, Rafael Alun mengaku sudah 8 bulan lamanya tak bertemu Mario Dandy.

"Karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael Alun.

Saat Rafael Alun masuk ke dalam ruang sidang, dia  langsung berpelukan dengan Mario Dandy yang lebih dahulu menunggu jalannya sidang. Setelah berpelukan keduanya duduk. Tampak wajah Mario Dandy memerah menahan tangis.

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Tiga saksi itu dia di antaranya anak Rafael Alun yakni Mario Dandy Satriyo dan Angelina Embun Prasasya. Saksi ketiga yakni Ikhfa Fauziah.

"Hari ini (6/11), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, dan Ikhfa Fauziah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

 

2 dari 4 halaman

Dakwaan Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.

3 dari 4 halaman

Rafael Alun Didakwa Melakukan TPPU Bersama Istri

Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

 

4 dari 4 halaman

Rafael Alun Terima Gratifikas dari 2011 sampai 2023

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.