Sukses

Pemkab Kukar Bahas Aturan Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kami upayakan untuk ditingkat­kan statusnya

Liputan6.com, Tenggarong Sekretaris Daerah (Sek­da) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Ma­syarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023.

Saat ditemui, Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komuni­tas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.

"Di Kukar sendiri terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kami upayakan untuk ditingkat­kan statusnya," ujarnya, Selasa (31/10).

Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkun­gan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.

"Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya. Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya," katanya. 

Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber. Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya.

Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada berada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu. Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang.

 

(*)