Sukses

3 TAS Jadi Jurus Jitu Disperindag Kukar Bangkitkan Pelaku Industri Kecil Menengah

Dalam rangka meningkatkan perekonomian pelaku industri kecil menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara memiliki jurus jitu yang dikenal sebagai 3 TAS.

Liputan6.com, Tenggarong Dalam rangka meningkatkan perekonomian pelaku industri kecil menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara memiliki jurus jitu yang dikenal sebagai 3 TAS. Jurus tersebut merupakan akronim dari berusaha untuk meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas pelaku industri kecil menengah di Kukar.

Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk membangkitkan perekonomian lokal dengan meningkatkan ketiga aspek tersebut.

"Misalnya, bagi produsen krupuk, mereka dianjurkan untuk memastikan ikan yang digunakan berkualitas baik, campuran bahan yang seimbang, dan proses produksi yang higienis,” jelasnya.

Fathullah menyebut, kapasitas produksi juga didorong untuk ditingkatkan. Ia mengatakan, kontinuitas produksi juga menjadi fokus, sehingga bisnis mereka dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Dalam hal regulasi, Perbup Nomor 74 Tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja prodak lokal. Nantinya pemerintah didorong perusahaan-perusahaan, perbankan untuk beli prodak prodak industri dan UMKM yang ada," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Tidak Perlu Beli Produk Luar

Fathullah menegaskan, 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar tidak perlu membeli produk dari luar wilayah. Ia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk menggunakan produk lokal.

"Sehingga kita tidak lagi beli prodak dari luar Kukar. Kita ada 58 OPD di Kukar ini, perusahaan dan perbankan juga ribuan dan ratusan, nah ini yang kita dorong termasuk mengkonsumsi dan menggunakan produk lokal,” tegasnya.

Selain itu, Fathullah menjelaskan, produsen UMKM dan IKM di Kukar harus tetap optimis, semangat untuk berproduksi, dan berinovasi dalam mengembangkan produk-produk lokal.

"Pemerintah siap untuk mendukung melalui regulasi yang ada. Seluruh OPD diwajibkan untuk menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan mereka, termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor yang harus dibeli dari produsen lokal,” jelasnya.

 

(*)