Liputan6.com, Jakarta Aksi kejahatan komplotan Praka Riswandi Manik (RM) memeras pedagang obat ternyata telah dilakukan belasan kali.
Oknum prajurit TNI itu menargetkan para pedagang obat di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Salah satu korbannya, Imam Masykur, target ke-15 dari komplotan tersebut.
Hal itu disampaikan Zulhadi Satria Saputra alias MS, kakak ipar terdakwa Praka RM. Zulhadi dihadirkan di persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur untuk terdakwa, yakni Praka RM, Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J).
Advertisement
"Sudah 15 kali, dari tahun 2022," kata Zulhadi saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Zulhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Imam Masykur dari kalangan sipil, mengaku awalnya diajak oleh Praka RM yang merupakan adik ipar. Sampai akhirnya, ia pun ikut terlibat bersama dua terdakwa Praka HS dan Praka J.
"Depok, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Ciputat, Tangerang Selatan, sama Bekasi," sebut Zulhadi menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto.
"Apa saja yang sudah didapatkan dari keuntungan toko obat? Kalau ditotal berapa?" tanya hakim.
"Menghasilkan tebusan uang, Rp360 juta lebih," jawab Zulhadi.
"Jadi memang gitu modusnya ya, ambil, masukin mobil. Lalu telepon bosnya atau orang tuanya?" tanya hakim kembali.
"Iya, kalau dikasih (uangnya) dilepas. Pembagian saya tidak terlalu banyak," ujar Zulhadi.
Zulhadi Mengaku Tidak Ikut Menganiaya Korban
Selama proses penculikan itu, Zulhadi mengaku tidak ikut menganiaya setiap korban yang diculik. Sebab, ia hanya bertugas untuk mengumpulkan barang hasil rampasan, me-reset handphone, sampai membantu membelikan sesuatu bila diminta Praka RM.
Sementara untuk proses pemerasan dan penculikan terhadap pedagang obat ilegal jadi bagian Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Ketiganya saling bergantian, termasuk saat mengeksekusi korban Imam Masykur.
"Saya membantu saja, kalau disuruh beli makan, minum, menampung hp, reset hp, menghitung uang. Diam saja, tidak (memukul)," tuturnya.
Zulhadi mengaku menyesali perbuatannya yang ikut terlibat dalam kejahatan ini.
"Kamu enggak kasihan sama orang (korban). Menyesal enggak kamu?" tanya hakim.
"Menyesal," ucap Zulhadi.
"Kalau ini enggak ketahuan lanjut terus ini, pemerasan bisa sampai ratusan kalau enggak ketahuan ya?" timpal hakim.
"Iya," singkatnya.
Zulhadi hadir sebagai saksi kunci, karena ia merupakan tersangka dari sipil yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya untuk terdakwa, yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Mereka diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Â
Advertisement
Enam Terduga Pembunuh Imam Masykur
Saat ini ada enam terduga pembunuh Imam Masykur. Tiga di antaranya anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil ditangani Polda Metro Jaya, yakni AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan, serta Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM alias Riswandi Manik.
Keenam orang ini diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus ini tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua, Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.
Tak hanya itu, karena ketiganya juga termasuk anggota TNI, mereka pun turut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasannya.
Advertisement
Imam Masykur Tewas Mengerikan akibat Penyiksaan Anggota TNI
Dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023), Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga prajurit TNI.
Hasil visum yang diungkap berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com