Liputan6.com, Jakarta - Besaran uang jajan Mario Dandy Satriyo selama menjadi pelajar terungkap di persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023).
Yang mengungkapnya yakni tim jaksa penuntut umum KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy. Sebelumnya diketahui Mario Dandy bersedia menjadi saksi bagi sang ayah tanpa disumpah terlebih dahulu.
"Di BAP saudara menjelaskan, uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta perbulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya, betul?," tanya jaksa ke Mario Dandy.
Advertisement
Mario Dandy membenarkan hal tersebut. Kemudian Mario Dandy juga membenarkan uang saku yang dia terima dari kedua orangtuanya naik menjadi Rp4 juta perbulan saat duduk di bangku SMA.
Mario menyebut dirinya sempat mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah tahun 2019-2022.
"Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp2 juta perbulan, SMA berapa?," tanya jaksa lagi.
"Rp 4 juta," ucap Mario.
Uang Saku Naik Lagi Saat Covid-19
Saat Mario menginjak kelas 2 SMA, Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran dilakukan secara daring. Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya. Di Jakarta, uang saku Mario Dandy naik menjadi Rp6 juta perbulan.
"Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp6 juta perbulan yang diperoleh dari ibu," kata jaksa membacakan BAP Mario yang dibenarkan oleh Mario.
Advertisement
Sempat Tolak Beri Kesaksian
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario awalnya menolak memberi kesaksian lantaran akan disumpah layaknya saksi lainnya.
"Saudara menjadi saksi ya, jadi kalau saksi disumpah dulu yah," ujar hakim memulai jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mario Dandy yang merupakan keluarga inti Rafael Alun lantas menolak memberikan keterangan.
"Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario.
Hakim lantas meminta pendapat tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan penolakan Mario Dandy. Alhasil, jaksa berpendapat keterangan Mario Dandy bisa didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah, karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata Jaksa.
Penasihat hukum Rafael Alun sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Mario selaku saksi apakah bersedia memberikan meski tanpa disumpah. Menurut penasihat hukum Rafael Alun, keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tanpa disumpah.
"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," ucapnya.
Hakim tak mempermasalahkan Mario Dandy tak disumpah sebagai saksi asalkan Mario Dandy sendiri bersedia. Hakim lantas bertanya soal kesediaan Mario Dandy atas hal ini.
"Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" tanya hakim.
"Bersedia," jawab Mario.
Â