Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif meninggalnya seorang pria inisial Gaspar alias GR di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas dengan luka tembak di kepalanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, kematian korban ada kaitanya dengan konflik antar-dua kelompok.
Baca Juga
"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Hengki mengatakan, korban bersama kelompoknya hendak balas dendam dengan menyerang basecamp kelompok lain yang berada di Jalan Titian Indah, Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menyebut, kelompok yang diserang mengendus rencana balas dendam tersebut. "Saat itu dari kelompok yang ada di di Jalan Titian Indah persiapan untuk melakukan perlawanan," ujar Hengki.
Hengki menyebut, ada enam orang termasuk korban Gaspar alias GR yang datang ke Jalan Titian Indah. Keributan pun pecah. Gaspar turun sambil mengacungkan parang.
Saat itu, salah satu tersangka yang juga dari kelompok lawan bernama Felix melepaskan dua kali tembakan.
"Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," ujar perwira menengah polisi ini.
Â
Tetapkan 11 Tersangka
Terkait kejadian ini, kepolisian membentuk tim gabungan guna melakukan penyidikan secara berkesinambungan. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
"Di mana 9 diantaranya saat ini sudah dilakukan pengamanan di rutan Polda Metro Jaya, masih ada dua DPO yang akan terus kami kejar, dan kami imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, maka akan kami tindak tegas," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, 11 orang tersangka dijerat Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 335 dan tersangka atas nama Felix juga akan dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 serta Undang-Undang Darurat.
Â
Advertisement
Nama John Kei Terseret
Nama John Refra atau yang lebih dikenal sebagai John Kei turut keseret dalam kasus penembakan ini.Â
Hengki mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Menurut dia, ini bukan kali pertama kalinya kelompok John Kei berulah dan membuat resah masyarakat.
Hengki menyebut, di antaranya di Green Lake, Jakarta Barat dan Holywings. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen memberantas aksi premanisme di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Di sini kita tidak boleh menanggap bahwa kasus ini kasus yang biasa. Tetapi kasus yang perlu menjadi perhatian," ujar dia.
Â
Polisi Bakal Periksa John Kei
"Untuk dari pihak penyerang maupun pihak yang melakukan perlawanan semuanya kita tangkap dan kita tahan jadi bukan hanya yang menembak ya ini ada niat jahat means rea dari pada kedua kelompok ini untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan tindak termasuk DPO-DPO ini kami akan kejar apabila melawan kami akan tindak keras," sambung dia.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta baru dan akan didalami melalui telepon genggam yang telah disita. Hengki menyebut, tak menutup kemungkinan bakal memeriksa John Kei.
"Bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei. Ini handphone sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi. Apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa," tandas dia.
Advertisement