Sukses

Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Dapat Asuransi, Begini Caranya

Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan warganya untuk tidak berteduh atau berkendara lebih hati-hati di bawah pohon berdiameter besar. Hal ini dikhawatirkan terjadinya musibah pohon tumbang.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan warganya untuk tidak berteduh atau berkendara lebih hati-hati di bawah pohon berdiameter besar. Hal ini dikhawatirkan terjadinya musibah pohon tumbang.

Meski begitu, bilamana ada warganya yang terkena musibah pohon tumbang dan menimpa kendaraan atau dirinya, maka akan ada asuransi yang bisa mengganti rugi biaya perbaikan kendaraan ataupun pengobatan.

Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

“Sebenarnya kita tidak mau terjadi pohon tumbang, untuk meminimalisirnya maka kami melakukan penebangan ataupun pemeliharan. Namun, bila terjadi musibah, Masyarakat bisa mengajukan klaim asuransi dengan syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," ungkap Rizal, Selasa (7/11/2023).

Dia pun mencontohkan, misalnya saja yang terjadi beberapa hari lalu, ada pengendara motor yang melintas di daerah pemukiman di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang yang tewas tertimpa pohon tumbang. Namun, setelah diselidiki, pohon tersebut ditanam di area lahan rumah warga bukan di RTH atau jalan protokoler Kota Tangerang.

“Namun, kalau keluarga atau ahli waris mau mengajukan asuransi, silahkan. Tetap kami fasilitasi ke pihak asuransi, namun tetap nanti ada assessment yang dilakukan pihak asuransi, mereka yang menentukan,”tutur Rizal.

2 dari 3 halaman

Santunan dari Pemkot

Dia juga menjelaskan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

"Sepanjang tahun 2023 ini, Disbudpar melalui Bidang Pertamanan sudah memproses, mencairkan atau menyelesaikan tiga pengajuan klaim asuransi pohon tumbang. Satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan," jelas Rizal.

Lanjutnya, tiga klaim asuransi tersebut, secara rinci ialah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta, dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.

"Dengan itu, pada kasus yang baru saja terjadi, korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," katanya.

3 dari 3 halaman

Cara Ajukan Asuransi

Untuk mengajukan klaim asuransi musibah pohon tumbang adalah terlebih dulu melapor dari system layanan SiAbang pada menu Laksa.

Kemudian lampirkan surat keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

Lalu, print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang dikalimkan, photocopy KTP, SIM, STNK atau BPKB untuk kerusakan kendaraan, dan photocopy KTP apabila korban meninggal dunia, dan sebagainya.