Liputan6.com, Tenggarong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto menyebut bahwa 90 BUMDes di Kabupaten Kutai Kartanegara telah berbadan hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 tentang desa yang diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
Arianto mengatakan, BUMDes yang telah berbadan hukum itu diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi dan mampu memutar roda perekonomian di desa.
"Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa, bagi desa yang membutuhkan lembaga itu sangat potensi untuk dibentuk. Artinya sangat berpotensi untuk dibentuk menguatkan percepatan penggerakan ekonomi,” katanya.
Advertisement
Arianto juga mengungkapkan bahwa BUMDes sudah terbentuk di 193 desa di Kukar. Namun, ia menyebut, mekanisme pendirian pembentukan itu memiliki tingkatan yang berbeda, tidak hanya terbentuk tapi BUMDes juga didaftarkan di Kementrian Desa.
"Apabila sudah terdaftar dan teregistrasi oleh kementerian, maka status BUMDes tersebut baru ditingkatkan sebagai badan hukum di Kemenkum HAM," ungkapnya.
"Sekarang ada 90 Bumdesa yang ada di Kukar sudah berbadan hukum. Sisanya itu masih terdaftar nama di kemendes untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan statusnya menjadi badan hukum,” jelas Arianto.
Manfaat Jika Sudah BUMDes
Arianto menjelaskan bahwa BUMDes yang berbadan hukum memiliki banyak manfaat untuk ekspansi bisnis. Ia menyebut, manfaat tersebut tidak hanya berguna untuk mengembangkan potensi desa, namun juga bisa bekerja sama dengan desa lain jika sudah punya izin usaha.
"Banyak BUMDes yang sudah diangggap berkembang baik, bahkan ada beberapa desa yang sudah sukses, seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki," jelasnya.
"BUMDes kita ini terus dibina dan ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu," imbuh Arianto.
Dirinya menyebut, pelatihan yang dilakukan terkait dengan proses mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usaha BUMDes, bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban.
(*)
Advertisement