Sukses

3 Pernyataan Mahfud Md Jelang Pembacaan Putusan MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun angkat bicara jelang pembacaan putusan MKMK pada sore hari ini, Selasa (7/11/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Pada sore hari ini pukul 16.00 WIB, Selasa (7/11/2023) bakal digelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara jelang pembacaan putusan MKMK pada sore hari ini.

Mahfud Md mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin 6 November 2023.

Lalu, saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu besok saja (hari ini)," kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menyebut apapun putusan MKMK nanti, masyarakat akan menilainya sendiri. Menurut dia, reaksi masyarakat akan putusan nanti mementukan baik dan buruknya putusan MKMK.

"Apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," kata dia.

Berikut sederet pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md jelang Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Akui Percaya pada Kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan, Selasa, 7 November 2023.

Namun Mahfud mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin 6 November 2023.

 

3 dari 4 halaman

2. Minta Masyarakat Tunggu Putusan MKMK

Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud Md lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu besok (hari ini) saja," ucap Mahfud.

 

4 dari 4 halaman

3. Persilahkan Masyarakat Menilai soal Putusan MKMK Nantinya

Meski demikian, Mahfud Md menyebut apapun putusan MKMK nanti, masyarakat akan menilainya sendiri.

Menurut dia, reaksi masyarakat akan putusan nanti mementukan baik dan buruknya putusan MKMK.

"Apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," tandas Mahfud Md.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.