Sukses

Tembus 25 Ribu! Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Sudah Terdaftar e-Kusuka di Kukar

Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara mengajak kepada para nelayan dan juga pembudi daya ikan untuk memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan elektronik (e-Kusuka).

Liputan6.com, Tenggarong Guna semakin mudah untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah daerah atau pusat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara mengajak kepada para nelayan dan juga pembudi daya ikan untuk memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan elektronik (e-Kusuka).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Muslik mengatakan bahwa saat ini terdapat 25.650 ribu dari 35 ribu nelayan dan pembudi daya ikan yang telah mendaftarkan diri untuk memiliki e-Kusuka. Ia menyebut, sebanyak 13 ribu lainnya sedang dalam tahap validasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar.

"Kartu e-Kusuka memberikan kemudahan bagi nelayan dan pembudi daya perikanan. Pemilik kartu dapat menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, serta bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah, termasuk dalam program pengendalian inflasi yang memberikan subsidi," katanya.

Muslik mengungkapkan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam memproses e-Kusuka, salah satunya adalah keterbatasan jumlah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang dimiliki oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar.

"Hanya ada sembilan PPL, empat di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sisanya merupakan penyuluh pembantu yang berasal dari Kementerian," ungkapnya.

"Kami selalu berusaha untuk mempercepat prosesnya, seperti melakukan sosialisasi dan lain sebagainya," jelas Muslik.

2 dari 2 halaman

Tentang Kartu e-Kusuka

Kartu e-Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan merupakan identitas tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaku utama yang dimaksud adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir yakni nelayan, pembudidaya, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan.

Kartu ini berlaku di seluruh Indonesia selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan dan diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini, pelaku usaha kelautan dan perikanan bisa mengisi form online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke Dinas KP atau UPT di lokasi terdekat atau bisa didampingi oleh penyuluh KP.

 

(*)

 

Video Terkini