Sukses

Firli Bahuri Bertolak ke Aceh 2 Hari Sebelum Acara Roadshow Bus Antikorupsi, Sengaja Hindari Pemeriksaan Polisi?

Kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi yang digelar di Aceh rupanya dimulai dari tanggal 9-12 November 2023. Acara ini direncakan akan dihadiri langsung Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Namun 2 hari menjelang bersamaan agenda pemeriksaan, Firli Bahuri sudah terbang ke Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi yang terselenggara di Aceh rupanya dimulai dari tanggal 9 hingga 12 November 2023. Acara ini direncakan akan dihadiri langsung Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Namun, Firli Bahuri sudah lebih dahulu bertolak ke Aceh meski acara tersebut baru akan berlangsung dalam dua hari ke depan. Di samping itu, Firli juga diagendakan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Namun Firli tak memenuhi panggilan dengan alasan akan menghadiri acara roadshow Bus Antikorupsi KPK. Benarkah Firli sengaja menghindari pemeriksaan penyidik Polda terkait kasus pemerasan SYL?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hal tersebut. Menurut Ali, hari ini Firli Bahuri melakukan perjalanan ke Aceh. Saat tiba di Aceh, Firli Bahuri langsung mengecek persiapan acara.

"Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Sementara Rabu, 8 November 2023 besok, Firli dijadwalkan ada rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh. Sementara keesokan harinya, Kamis, 9 November 2023 pembukaan roadshow Bus Antikorupsi.

"Besok (8/11) RDP dengan Kejati dan Polda (9/11) ceremoni pembukaan roadshow," kata Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023) hari ini. Firli lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus, dan juga Hakordia di Aceh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).

 

2 dari 3 halaman

Firli Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Firli sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemerasan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

"Kan saat ini posisi ada di Aceh, ya KPK di sana, teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran," kata Ali.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan atas nama Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai saksi pada 1 November 2023.

Ade menyebut, surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada 2 November 2023.

 

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Dijadwalkan Selasa 7 November 2023

Adapun, pemeriksaan dijadwalkam pada Selasa, 7 November 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

"Agenda lanjutan penyidikan berikutnya yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan. Pemeriksaan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10:00 WIB di Ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promotor," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

Â